Beranda » Joko Intarto » Investasi Aman untuk Awam

Investasi Aman untuk Awam

Joko Intarto - Investasi Aman untuk AwamHari-hari ini, ramai betul orang membahas soal Patungan Usaha dan Patungan Asset yang dikelola Ustadz HM. Yusuf Masyur. Dari orang biasa hingga pejabat tinggi, dari media cetak hingga televisi, semua ramai memperbincangkannya.

Saya tertarik menulis soal investasi ini bukan untuk mengulas model bisnis yang dijalankan ustadz muda Pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur’an, Cipondoh, Tangerang, itu. Sebab, saya tidak mengetahui bagaimana model bisnisnya, juga bukan salah satu pemodal dalam bisnis itu. Dari sisi pengetahuan, saya juga merasa bukan orang yang memiliki kompetensi membahas soal investasi.

Saya ingin menulis soal investasi ini dari sisi masyarakat biasa, yang juga ingin mengembangkan bisa dananya yang tidak seberapa itu. Tentu orang-orang seperti saya perlu mengerti cara berinvestasi yang benar, aman dan memberi manfaat.

Hikmah dari ramainya orang memperbincangkan bisnis Patungan Usaha dan Patungan Asset yang dirintis Ustadz Yusuf Mansyur, adalah datangnya sebuah momentum. Ketika masyarakat sedang memiliki perhatian yang cukup dalam bidang investasi, saat itulah, siapa pun dia, menemukan saat yang tepat untuk mengedukasi publik tentang pentingnya memahami berbagai aspek dalam investasi.

Ketika menonton dialog di TV One Kamis malam (18/07) yang menghadirkan Ustadz Yusuf Mansyur, saya sebagai seorang awam mendapat sebuah pencerahan, tentang prinsip penting dalam berinvestasi. Pencerahan itu saya catat dalam lima prinsip investasi.

Prinsip pertama: investor harus melakukan verifikasi apakah lembaga pengelola investasi itu badan hukum atau bukan. Menurut undang-undang, lembaga yang menarik dana dari masyarakat, haruslah berbadan hukum. Karena itu, perorangan tidak diperkenankan melakukan penarikan dana dari masyarakat dengan dalih investasi.

Saya sependapat dengan hal itu. Saya teringat beberapa kisah pilu para investor yang kehilangan dana karena pimpinan lembaga investasi yang ternyata tidak pernah memiliki izin itu kabur entah kemana. Saya juga teringat bagaimana sulitnya nasabah menarik dananya, saat pimpinan koperasi pengelola investasi itu meninggal saat dalam tahanan polisi.

Umur seseorang terbatas. Orang bisa meninggal setiap saat. Namun, bisnis investasi harus didesain sebagai bisnis yang tidak terpengaruh oleh kematian orang-orang yang mengelola. Bisnis investasi harus didesain agar bisa diteruskan oleh orang-orang lain yang ditunjuk, baik melalui jual beli maupun melalui pewarisan harta.

Prinsip kedua: investor harus melakukan verifikasi, apakah lembaga investasi sudah memiliki izin menarik dana masyarakat atau belum. Verifikasi izin ini menurut saya sangat penting. Sebab, bila lembaga yang tidak memiliki izin bisa menarik dana masyarakat, saya sebagai anggota masyarakat sangat berisiko menjadi korban investasi bodong.

Prinsip ketiga: investor harus melakukan verifikasi apakah produk yang ditawarkan sudah memiliki izin atau belum? Ferifikasi izin atas produk ini, menurut saya juga sangat penting. Sebab, investor harus tahu lebih dulu produk yang akan dibeli.

Dengan mengetahui produknya, trend bisnisnya, akan bisa diperkirakan masuk akal atau tidak keuntungan yang dijanjikan produk tersebut dan setelah berapa lama investor bisa mulai menikmati keuntungan investasinya.

Prinsip keempat: investor harus melakukan verifikasi, siapa ahli yang akan mengelola dana dan produk tersebut. Sebagai orang yang memiliki uang terbatas, tentu saya harus yakin dengan orang yang akan ditunjuk sebagai pengelola dana dan produk itu.

Prinsip kelima: investor harus melakukan verifikasi atas informasi kinerja keuangan yang diberikan lembaga investasi. Benarkah informasi yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan? Siapa pihak bisa yang mengontrol laporan kinerja perusahaan itu?

Kelima prinsip itu, merujuk pada satu hal: bisnis investasi selalu berbasis rasionalitas. Perhitungan investasi bertumpu pada proyeksi laba dan rugi yang sangat ditentukan oleh jenis produk, dan profesionalitas orang-orangnya. Maka, apapun produknya, siapapun pengelolanya, masyarakat harus mengetahui bahwa produk dan pengelolanya haruslah sudah melewati screening atau fit and proper test.

Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, masyarakat berulang kali terguncang oleh peristiwa investasi bodong. Ratusan miliar rupiah, bahkan mungkin triliunan rupiah dana masyarakat yang ditanam dalam produk investasi, lenyap begitu saja, dalam waktu sekejap.

Sekitar 15 tahun lalu, banyak teman saya yang mengalami kerugian besar. Bila dijumlahkan, nilai kerugiannya miliaran rupiah. Mereka tergoda dengan model investasi dengan produk bermacam-macam. Dari peternakan bebek, perkebunan durian hingga koin emas.

Karena begitu hebohnya bisnis investasi saat itu, Dahlan Iskan sebagai CEO Jawa Pos Group sampai-sampai harus menggelar rapat khusus dengan semua pimpinan perusahaannya.

“Bisnis itu rasional. Maka, keuntungannya juga harus rasional. Bila ada bisnis apapun yang menawarkan keuntungan fantastis, kita harus waspada. Sebab, itu tidak rasional,” kata Dahlan saat itu (Akal Sehat Dahlan Iskan, Cetakan I, April 2013).

Walau banyak teman saya yang merugi, saya termasuk yang selamat dari godaan bisnis investasi itu. Bukan karena sudah paham seluk-beluk investasi, tetapi karena memang tidak punya dana nganggur untuk diinvestasikan.

Joko Intarto

Penulis buku Akal Sehat Dahlan Iskan, Cetakan I, April 2013

Follow me @intartojoko


Tinggalkan komentar